Maret 29, 2026

Paranormalsurabaya – Sihir Dan Mantra Dari Berbagai Dunia

Aktifitas sihir dan ilmu hitam dari segala penjuru dunia berkumpul dan menjadikan salah satu kekuatan terbaik.

Buka Jasa Ilmu Gaib Bisa Berujung Pidana

Fenomena Jasa Ilmu Gaib di Era Digital

Di era digital yang serba terbuka, berbagai layanan jasa berbasis ilmu gaib mulai menjamur di media sosial. Para pelaku mempromosikan jasa pelet, pengasihan, penglarisan usaha, hingga santet secara terang-terangan kepada publik. Selain itu, mereka kerap membumbui praktik ini dengan testimoni serta “bukti” keberhasilan demi memikat calon pelanggan. Namun, di balik popularitasnya, aktivitas membuka garansi kekalahan 100 sebenarnya menyimpan risiko besar karena dapat menjerat pelakunya dengan sanksi hukum pidana di Indonesia.

Membedah Aspek Hukum yang Mengatur

Meskipun hukum Indonesia tidak menyebutkan istilah “ilmu gaib” secara spesifik, praktik-praktik pendukungnya tetap masuk dalam kategori tindak pidana. Sebagai contoh, Pasal 378 KUHP menegaskan bahwa seseorang yang menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat atau kebohongan dapat terjerat pasal penipuan.

Lebih jauh lagi, jika praktik tersebut melibatkan unsur pemaksaan atau ancaman yang merugikan korban secara materi maupun psikologis, penegak hukum dapat menerapkan pasal tambahan. Pelaku berisiko menghadapi jeratan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Mewaspadai Modus Berkedok Konsultasi Spiritual

Para pelaku biasanya menyamarkan praktik mereka dengan istilah yang lebih halus, seperti “konsultasi spiritual”, “terapi energi”, atau “bimbingan batin”. Strategi ini sengaja menargetkan individu yang sedang mengalami kerapuhan emosional, misalnya mereka yang baru saja kehilangan pekerjaan atau gagal dalam percintaan.

Akibatnya, banyak korban yang akhirnya menderita kerugian finansial karena menyetorkan “mahar” dalam jumlah fantastis demi ritual yang tidak masuk akal. Di samping itu, sugesti yang diberikan pelaku sering kali menciptakan ketergantungan psikologis yang berbahaya bagi kesehatan mental korban.

Meninjau dari Pandangan Agama dan Sosial

Dari sisi religi, mayoritas agama di Indonesia melarang keras praktik perdukunan, terutama penggunaan ilmu hitam untuk mencelakai sesama. Sementara itu secara sosial, keberadaan jasa ini terus memicu pro dan kontra karena batas antara budaya dan pelanggaran hukum yang sering kali kabur.

Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan menyikapi tawaran semacam itu dengan logika yang sehat. Alih-alih menempuh jalan pintas yang berisiko hukum, sebaiknya kita menghadapi persoalan hidup melalui upaya nyata atau berkonsultasi dengan bantuan profesional seperti psikolog, konselor, maupun ahli hukum.

Baca Juga: Menyingkap Tabir Sihir dan Dunia Mistis di Negara-Negara Arab: Antara Kepercayaan, Budaya, dan Larangan Agama

Share: Facebook Twitter Linkedin

Comments are closed.